Ketua KPU, Syam Zamiat Ungkap Persyaratan Paslon Pilkada 2024 dalam Pers Gathering

Ketua KPU, Syam Zamiat Ungkap Persyaratan Paslon Pilkada 2024 dalam Pers Gathering

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM-- Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menyatakan bahwa saat ini KPU Kabupaten Bandung telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyampaian tersebut berkaitan dengan penentuan persyaratan dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan calon bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur, serta batasan usia Pasangan Calon.

Dalam Press Conference  Media Gathering Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bandung bersama Persatuan wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP) dan IJTI Korda Bandung di Cafe Kopi Mage, Jalan Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung pada Sabtu (24/08/2024), Syam Zamiat Nursyamsi menyampaikan rincian terkait persyaratan tersebut.

Menurut Syam, proses perhitungan persyaratan dukungan partai politik dikaitkan dengan jumlah penduduk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di atas 1 juta, yang memungkinkan partai untuk mengajukan calon sesuai dengan persentase suara sah dikalikan 6,5%.

Hal ini memberikan peluang bagi partai politik yang memiliki suara sah yang cukup untuk mengajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Syam juga menyebutkan bahwa di Kabupaten Bandung, terdapat 10 partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, jika partai-partai itu bergabung, mereka dapat mengajukan Paslon. Dengan perhitungan suara sah sebesar 2.119.852 suara dikalikan 6,5%, maka dihasilkan jumlah minimal dukungan yang diperlukan.

Terkait batasan usia Paslon, sebelumnya untuk Bupati/Wakil Bupati minimal 25 tahun sejak pelantikan, dan untuk Gubernur/Wakil Gubernur minimal 30 tahun setelah pelantikan. Namun, berdasarkan putusan MK, batasan usia Paslon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota disesuaikan menjadi minimal 25 tahun sejak ditetapkan pada 22 September 2024, sementara untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal 30 tahun setelah ditetapkan pada 22 September 2024.

KPU Kabupaten Bandung akan membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Prosedur pendaftaran akan dilaksanakan dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada 27-28 Agustus, dan khusus untuk 29 Agustus mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Syam menegaskan bahwa pihak KPU Kabupaten Bandung masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat yang akan merilis prosedur pendaftaran sesuai aturan terkait putusan MK.

KPU juga akan menyediakan fasilitas dan bantuan kesehatan selama proses pendaftaran Paslon, termasuk pemeriksaan kesehatan dan konferensi pers terkait pendaftaran. Pungkasnya Syam Zamiat***

Editors Team
Daisy Floren