Terbitkan Kartu Pelaku Kebudayaan, Seksi Kebudayaan Disbudparpora Kota Cimahi Optimalkan Aplikasi SADAYAPADU

Terbitkan Kartu Pelaku Kebudayaan, Seksi Kebudayaan Disbudparpora Kota Cimahi Optimalkan Aplikasi SADAYAPADU

Smallest Font
Largest Font

BERITASUARA.COM, CIMAHI - Kebudayaan dan manusia merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, kebudayaan pun merupakan aset ekonomi, sosial, promosi, pariwisata, dan lain-lain. Aset budaya yang penuh nilai untuk menumbuhkan karakter bangsa yang beridentitas, kini mulai tersisih dan ditinggalkan, bahkan beberapa jenis seni dan budaya hampir punah. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kebudayaan Disbudparpora Kota Cimahi, Ares Rudhiansyah.

Ares mengatakan permasalahan umum kebudayaan datang dari berbagai segi kehidupan, baik kemajuan teknologi digital yang kian canggih tanpa batas ruang dan waktu, industrialisasi dan globalisasi maupun manusia itu sendiri sebagai pendukung kebudayaannya.

“Disamping itu juga kearifan budaya lokal sering berhadapan dengan tuntutan yang bersifat modernisasi, praktis, ekonomis tanpa memikirkan proses dan nilai-nilai budaya,”ujar Ares melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024)

Lanjut Ares menuturkan salah satu upaya untuk meningkatkan tatanan budaya lokal di Kota Cimahi, perlu dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan budaya lokal di Kota Cimahi, hal ini merupakan modal dasar pengembangan Kota Cimahi sebagai Kota Seni Budaya.

“Melihat kondisi tersebut kami bermaksud membuat tool untuk pendataan dalam bentuk elektronik (aplikasi) yang akan di gunakan sebagai wadah untuk proses pengolahan data secara elektronik untuk kemudahan, kecepatan dan akurasi data yang tepat dalam bentuk data yang terintegrasi dalam aplikasi dan dapat mengakomodir kebutuhan dengan cepat dan tanpa mengenal batasan tempat dan waktu secara online 24 jam,”tuturnya.

“Hal ini sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Lokal, yang menyebutkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Budaya Lokal, Terintegrasi Secara Elektronik,”tambahnya.

Kini pemerintah Kota Cimahi tengah membangun dan mengembangkan sistem teknologi informasi dengan model sistim informasi terpadu (SIT) yang menjadikan Cimahi Smart City, dimana pelaksanaan konsep e-government sebagai target utamanya.  

“Oleh karena itu, dalam rangka menginventarisir data kebudayaan secara terpadu, maka Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi membuat Aplikasi data Kebudayaan yaitu SADAYAPADU (Sistem Aplikasi Data Kebudayaan Terpadu) sejak tahun 2021,”paparnya.

SADAYAPADU adalah Sistem Aplikasi Data Kebudayaan Terpadu yang di implementasikan sebagai inventarisasi Data 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, antara lain adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.

Ares menyebutkan nantinya melalui Aplikasi SADAYAPADU Pemkot Cimahi melalui Seksi Kebudayaan Disbudparpora Kota Cimahi bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pemajuan Budaya Lokal Bagi Sanggar/Komunitas Kebudayaan, dan Kartu Pelaku Kebudayaan bagi individu Pelaku Kebudayaan. Secara manual tentu banyak kekurangan dalam pelaksanaannya, berikut isu Tupoksi Seksi Kebudayaan terkait SADAYAPADU antara lain :

  1. Kurangnya pemahaman SDM pelaku seni dan budaya di Kota Cimahi terhadap sistem SADAYAPADU,
  2. Kurang maksimalnya promosi terkait SADAYAPADU kepada para pelaku kebudayaan,
  3. Lambatnya proses perpanjangan PKS dengan Disdukcapil terkait akses data kependudukan,
  4. Lambatnya proses pencetakan kartu SADAYAPADU dikarenakan dilakukan oleh pihak ketiga,

Dari ke 4 (empat) isu tupoksi tersebut sudah dipastikan menjadi hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pemajuan Budaya Lokal Bagi Sanggar/Komunitas Kebudayaan, dan Kartu Pelaku Kebudayaan bagi individu Pelaku Kebudayaan.

Adapun tujuan aksi perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan pengumpulan data di Seksi Kebudayaan terkait penyususan dan pelaksanaan kebijakan anggaran lingkup Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi yang terbagi menjadi beberapa tujuan sebagai berikut :

  1. Tujuan Jangka Pendek.

Tujuan Jangka Pendek (dilaksanakan selama 2 bulan pada saat Pelaksanakan Aksi Perubahan) yaitu : a. Adanya SK Tim aksi Perubahan,

  1. Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peta Proses Bisnis (Probis) SADAYAPADU.
  2. Terlaksananya sosialisasi lanjutan Standar Operasional Prosedur (SOP), Peta Proses Bisnis (Probis) dan Publikasi Aplikasi SADAYAPADU umumnya kepada masyarakat Kota Cimahi dan khususnya pelaku seni dan pelaku kebudayaan di Kota Cimahi.
  3. Tujuan Jangka Menengah.

Tujuan Jangka Menengah (6-12 Bulan Berikutnya) yaitu:

  1. Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peta Proses Bisnis (Probis) dalam memaksimalkan pendaftaran pelaku seni budaya di website SADAYAPADU.
  2. Tujuan Jangka Panjang.

Tujuan Jangka Panjang (Akan dilaksanakan 1 Tahun berikutnya) yaitu Tersedianya tambahan media infomasi berupa aplikasi di play store.

  1. Manfaat Aksi Perubahan
  2. Manfaat Internal (untuk diri sendiri dan untuk organisasi)
  3. Untuk diri sendiri.

1) Bagi Penulis hasil aksi perubahan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai jumlah pelaku seni dan pelaku kebudayaan serta banyaknya kebudayaan yang ada di Kota Cimahi.

2) Project Leader dapat mengaktualisasi pembelajaran kepemimpinan melayani dalam unit kerja dengan menyelaraskan aksi perubahan    dalam pekerjaan sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan

  1. Manfaat untuk Organisasi adalah sebagai big data dalam penentuan jumlah seniman dan budayawan, serta jumlah kebudayaan yang ada di Kota Cimahi.
  2. Manfaat untuk Masyarakat adalah masyarakat di Kota Cimahi mempunyai legalitas diri sebagai seniman dan budayawan di Kota Cimahi.

Untuk ruang lingkup pelaksanaan Aksi Perubahan ini adalah Terimplementasikannya Standar Operasional Prosedur (SOP)  dan Peta Proses Bisnis  (Probis) dalam pengumpulan data pelaku seni kebudayaan di Kota Cimahi dengan :

  1. Membuat SK Tim Efektif Aksi Perubahan;
  2. Merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peta Proses Bisnis (Probis) SADAYAPADU;
  3. Melaksanakan sosialisasi lanjutan Standar Operasional Prosedur (SOP), Peta Proses Bisnis (Probis) dan Publikasi Aplikasi SADAYAPADU umumnya kepada masyarakat Kota Cimahi dan khususnya pelaku seni dan pelaku kebudayaan di Kota Cimahi;
  4. Melaksanakan Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peta Proses Bisnis (Probis) dalam memaksimalkan pendaftaran pelaku seni budaya di website SADAYAPADU;
  5. Melaksanakan penambahan media infomasi berupa aplikasi di play store.

Editors Team