KPU Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024
BERITASUARA.COM - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Adapun persyaratan yang harus ditempuh oleh pasangan calon minimal suara sah 137.791 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu) suara.
"Hal ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1436 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 137.791 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu) suara,"ujar KPU
KPU juga telah mengatur jadwal Pendaftaran yang dilakukan selama 3 hari, yaitu:
1. Tanggal 27 – 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB;
2.Tanggal 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bandung jalan Bhayangkara No 34, Desa Spreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Untuk informasi lebih lengkapnya para pasangan calon dapat mengunjungi laman website KPU Kabupaten Bandung: www.kab-bandung.kpu.go.id atau melalui Helpdesk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Bandung.
"Dan dapat Unduh Pengumuman selengkapnya pada link:https://bit.ly/PengPendaftaranPaslonBDG,"
Ingat! Rabu 27 November 2024 datang dan gunakan hak pilih di TPS, nyoblosluurr! (ADV)